Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah
tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan
fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada
daerah.
Menurut UU
Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari
pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata-
mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang
tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat
yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri.
Secara
sederhana, pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut
desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal
yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan
menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan,
dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh Sistem Desentralisasi
- - Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola pendidikan.
- - Dinas perikanan yang mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada di suatu daerah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di
daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya
sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh
pemerintah pusat. Bisa dikatakan dekonsentrasi adalah perpaduan antara
sentralisasi dan desentralisasi.
Contoh Sistem Dekonsentrasi
- Kantor pelayanan pajak
Dimana istansi tersebut tetap dalam status pusat namun para pejabatnya
ditempatkan di beberapa daerah
0 komentar:
Posting Komentar